Berita >> Nasional >> Hukum & Kriminal

BK: Max Moein Diberhentikan
BERITA - hukum-kriminal.infogue.com - JAKARTA, JUMAT - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Sudiro memastikan bahwa status Max Moein sudah diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan. Apa yang diputuskan BK sudah final, bukan berupa rekomendasi. Hal ini ditegaskan Irsyad, menjawab pertanyaan wartawan, karena adanya pernyataan berbeda dari anggota BK lainnya terhadap keputusan BK tersebut.

"Ini sudah menjadi keputusan yang dituangkan dalam surat. Anggota yang bersangkutan (Max Moein) diberhentikan. Kita tidak merekomendasikan. Pertemuan dengan pimpinan akan menyerahkan Surat Keputusan tersebut, untuk diumumkan oleh pimpinan DPR," kata Irsyad disela-sela Rapat Paripurna DPR, Jumat (29/8).

Pertemuan dengan Pimpinan DPR akan berlangsung pukul 15.00 hari ini. Irsyad menjelaskan, dalam proses pengambilan keputusan seluruh anggota BK satu suara untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian. Dasarnya adalah bukti-bukti kuat yang dikumpulkan BK selama proses pemeriksaan, bahwa Max Moein telah melenceng jauh dari etika sebagai anggota dewan.

"Bukti sudah komprehensif, dari semua yang didengar selama pemeriksaan, bukti video dan sms. Semuanya menjadi bukti akumulatif bahwa hal tersebut tidak layak dilakukan anggota dewan. Secara keseluruhan, kita anggap yang bersangkutan sudah melenceng jauh dari kaidah-kaidah etika sebagai anggota dewan," kata Irsyad.

sumber: kmps
Lihat Sumbernya
Dikirim: 34 hari 22 jam lalu
Pengirim: nguik23
Kirim ke Teman: Kirim ke teman
Kategori: HUKUM & KRIMINAL
Tag: Hukum & Kriminal, BK, Max Moein, Diberhentikan
Sortir: Sortir

  Setting   Tutup Komentar   Sensor  

 
Kamu bisa membalas pesan yang kamu terima disini. (kode HTML tidak diperbolehkan)


  Pesan akan segera ditampilkan setelah proses kirim.
 

Berita Terkait

155  Lowongan CPNS Di Badan Kepegawaian Negara ...
1  41 Satpol PP Setda NTB Diberhentikan
138     Lowongan Kerja CPNS BKKBN (BADAN KOORDINASI ...
1  NPPBKC 40 Pabrik Rokok di Madura Dicabut
1  28 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat