BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
JAKARTA, JUMAT - Dua tersangka terkait kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kuching, Malaysia, resmi ditahan hari ini, Jumat (17/10). Mereka adalah Makdum Tahir, mantan Kasubid Direktorat Imigrasi Tawau, dan Irsafli Rasul, Kasubid Imigrasi pada kantor penghubung KJRI Kota Kinabalu, Kuching.
Ketika keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Makdum maupun Irsafli bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Mereka langsung memasuki mobil tahanan Kijang Inova B 8420 WU.
Menurut keterangan juru bicara KPK Johan Budi, kasus ini berawal saat adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK ganda, yaitu bertarif rendah dan tinggi. Para tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal yang disetor ke kas negara lebih kecil. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 11,7 miliar.