JAKARTA, KAMIS - Staf legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Chairul Anam menanggapi sinis penernyataan tim penasihat hukum Muchdi Purwopranjono yang menyebut ada kemungkinan simcard handphone mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu dikloning.
Menurut Anam jika benar ada kloning nomor simcard, maka keterangan dua saksi terdahulu, Zondhy dan Arifin Rachman, terbukti direkayasa. "Dengan keterangan call data record (CDR) yang menyatakan ada komunikasi di luar kantor BIN, itu berarti keterangan Zondhy dan Arifin dibuat-buat," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Dengan demikian, KASUM menangkap skenario, HP Muchdi dipakai oleh Budi Santoso. Mengenai kemungkinan kloning simcard, Anam menuturkan hal tersebut dapat dilakukan dengan dua syarat, fisik dan waktu yang dibutuhkan. Untuk mengkloning sebuah simcard diperlukan simcard asli. Saat kloning, simcard tidak bisa digunakan ataupun dihubungi. Syarat kedua, kloning memerlukan waktu 8-9 jam. Menurut Zondhy, lanjut Anam, dia melihat Budi Santoso menggunakan HP Muchdi paling lama lima menit.