FOTO - hukum-kriminal.infogue.com -
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan kayu ilegal hasil tegahan yang akan diekspor ke Cina, di halaman gedung Hi-Co Scan X Ray, UTC 1, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/6). Petugas menggagalkan ekspor kayu ilegal sebanyak 21 kontainer yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,27 miliar. Kristianto Purnomo (KP) 12-06-2008Lihat Sumbernya