Berita >> Nasional >> Hukum & Kriminal

Kepsek Ikut Terlibat Kasus Korupsi Di Banyumas
BERITA - hukum-kriminal.infogue.com - BANYUMAS, KAMIS - Kasus korupsi dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk memperbaiki 37 sekolah rusak di Kabupaten Banyumas, ikut menyeret seorang kepala sekolah dasar, Sutrimo (45).

Sebelumnya pada 27 Mei lalu, dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar Erna Dwi Purnomowati dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Eko Ngesti.

Sutrimo yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri Nusamangir, Kecamatan Kemranjen, itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Banyumas setelah melalui pemeriksaan di Kejari Purwokerto sekitar satu jam, Kamis (5/6).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Ansori mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Sutrimo berperan sebagai penghimpun uang dari para kepala SD yang menerima dana bantuan dekonsentrasi. "Peranannya dalam kasus ini adalah penghimpun uang dari para kepala sekolah penerima bantuan. Karena itu, kami menetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terakhir ini, Ansori mengatakan, ternyata dari 37 kepala SD yang menerima bantuan dekonsentrasi itu, ada satu kepala SD yang tak ikut menyetorkan uang. "Keterangan dari Sutrimo demikian, hanya 36 kepal SD yang menyetorkan uang," lanjutnya.

Kasus korupsi ini sendiri diduga dilakukan oleh para tersangka pada November 2007 lalu. Ketika itu, 37 kepala SD di Banyumas memperoleh bantuan dekonsentrasi untuk memperbaiki sekolah, masing-masing memperoleh Rp 129.600.000. Namun dengan dalih untuk biaya administrasi, Erna sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar menginstruksikan kepada para kepala SD itu agar masing-masing menyetorkan Rp 6.205.000 yang dihimpun oleh Sutrimo.

Selain memperoleh setoran dari para kepala SD, ketiga tersangka juga memperoleh uang diskon yang diberikan SMK II Purwokerto untuk membuat rencana anggaran biaya pembangunan dari 37 SD tersebut, sebesar Rp 64 juta.

"Karena ada satu kepala SD yang tak ikut menyetorkan uang untuk biaya administrasi, ditambahkan Ansori, sehingga dana yang dihimpun ketiga tersangka bukan lebih dari Rp 290 juta, melainkan sebesar Rp 288.212.000. Uang sebesar Rp 282.212.000 itu sudah termasuk diskon yang mereka terima," katanya.

Untuk aktor utama kasus korupsi ini sendiri, dikatakan Kepala Sub Seksi Pidsus Agus Suhartanto, masih belum ditemukan. "Kasus ini belum tuntas, kami masih terus mengembangkannya," ujarnya.

sumber: kmps
Lihat Sumbernya
Dikirim: 34 hari 22 jam lalu
Pengirim: rosi
Kirim ke Teman: Kirim ke teman
Kategori: HUKUM & KRIMINAL
Tag: Hukum & Kriminal, Kepsek, Ikut Terlibat, Kasus Korupsi, Banyumas
Sortir: Sortir

  Setting   Tutup Komentar   Sensor  

 
Kamu bisa membalas pesan yang kamu terima disini. (kode HTML tidak diperbolehkan)


  Pesan akan segera ditampilkan setelah proses kirim.
 

Berita Terkait

1  KPU Banyumas Telusuri Caleg Bermasalah
1  Cadangan Pupuk Banyumas Aman Sampai Desember
1  Polwil Banyumas Siapkan Posko Pengamanan di ...
1  Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Pendidikan ...
1  Taman Botani Baturaden Banyumas Terbengkalai