BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
JAKARTA, KAMIS - Komnas HAM hinga kini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran HAM atas kasus kekerasan serta perusakan terhadapKantorPGI di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (27/8) lalu. Hal ini dikatakan oleh anggota Komnas HAM, Joni Nelson Simanjuntak, Kamis (11/9).
"Kami belum melakukan apa-apa karena masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran HAM. Namun, GMKI memang sudah menempuh jalur hukum. Komnas HAM tidak akan masuk soal adanya persoalan GMKI dengan Satpol PP yang menyebabkan timbulnya tindak kekerasan. Kami hanya mencari adanya dugaan pelanggaran disana," ujarnya.
Komnas HAM, diakui Nelson, sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada Pemerintah DKI Jakarta serta Mendagri terkait Perda Ketertiban Umum (Tibum). Komnas HAM juga telah menyampaikan memori agar Perda Tibum disinkronkan dengan prinsip-prinsip HAM.
"Kita meminta perhatian dalam hal ini, apakah memang harus dengan cara kekerasan? Dan apakah harus dengan menonjolkan kekerasan itu Satpol PP sudah bisa dianggap melampaui kewenangannya?" tanya Nelson.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu menyatakan, pihaknya akan mendorong anggota fraksinya untuk menyampaikan nota protes kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kejadian ini.
"Masalah ini juga akan dibahas secara internal oleh partai. Dan bukan hanya PDS saja, akan tetapi kepada semua partai politik yang juga ikut memberikan dukungannya kepada pemerintahan DKI dalam Pemilu Gubernur lalu," tandasnya.
Kuasa hukum GMKI Nikson Gultom menjelaskan, terkait masalah ini diduga ada dugaan motif bisnis juga. Lahan yang ditempati Gedung PGI/GMKI didaftarkan di Notaris Pondaag tahun 1961.
Tanah ini milik Himpunan Sekolah-sekolah Kristen (HSK) yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ada oknum pengurus HSK yang diam-diam memperjualbelikan lahan Lahan yang dijual itu, kini telah didirikan Gedung YAI.
"GMKI menempati lahan tidak gratis. Tahun 1950-an kami memperoleh dana 10 ribu dollar AS untuk bisa menempati lahan ini dan kita sudah mengajukan banding dalam kasus ini. Kami berharap, lahan bisa status quo," ujarnya. (yat)