BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
BANDAR LAMPUNG, JUMAT - Pemburu satwa langka dan dilindungi sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat diancam kurungan selama lima tahun atau denda mencapai Rp 100 juta. Peringatan hukuman berat bagi pelaku perburuan satwa langka itu disampaikan staf Rhino Protection Unit (RPU), Ujang Suryadi, di Bandar Lampung, Jumat, berkaitan kecenderungan masih marak berkeliaran para pelaku perburuan liar satwa dari dalam kawasan hutan di Lampung itu. Menurut Ujang atas nama Pimpinan RPU Arief Rubianto, ancaman hukuman itu secara tegas terdapat dalam ketentuan hukum UU No 5 Tahun 1990, di nya menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Ancaman hukumannya kurungan selama lima tahun atau denda Rp 100 juta. RPU yang di Lampung menempatkan personelnya dalam pengamanan dan perlindungan satwa liar dilindungi, dinya badak, gajah, dan harimau di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus (Lampung) ataupun Bengkulu Selatan (Bengkulu). Hingga saat ini kendati cenderung menurun untuk perburuan satwa langka jenis mamalia besar (harimau, badak, dan gajah), RPU dan pengelola dua taman nasional di Lampung itu menyebutkan adanya kecenderungan peningkatan kasus perburuan liar, terutama jenis satwa langka, seperti babi hutan, kijang, dan rusa.