Berita >> Nasional >> Hukum & Kriminal

Penyimpangan Terhadap Konstitusi
BERITA - marsaja.wordpress.com - Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan alam konstitusi.

Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut akan dikemukakan sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi I), Konstitusi RIS 1949, dan UUDS1950. Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama (1945 - 1949, 1959 - 1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif kecil paa masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Bahkan, penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949 - Agustus
Lihat Sumbernya
Dikirim: 34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu
Pengirim: defour
Kirim ke Teman: Kirim ke teman
Kategori: HUKUM & KRIMINAL
Tag: Hukum, Konstitusi, Kekuasaan Negara, Penyimpangan Konstitusi, UUD 1945
Sortir: Sortir

  Setting   Tutup Komentar   Sensor  

 
Kamu bisa membalas pesan yang kamu terima disini. (kode HTML tidak diperbolehkan)


  Pesan akan segera ditampilkan setelah proses kirim.
 

Berita Terkait

275  Antara Hukum, Pelecehan Agama Dan Kejatahan ...
1  Law Of Attraction Hukum Keterikatan
1  Komding Cabut Hukuman, PSIR Bebas
197  UU Badan Hukum Pendidikan (BHP)
1  Gerrard Terancam Hukuman 5 Tahun