BERITA - marsaja.wordpress.com -
Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan alam konstitusi.
Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut akan dikemukakan sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi I), Konstitusi RIS 1949, dan UUDS1950. Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama (1945 - 1949, 1959 - 1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif kecil paa masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Bahkan, penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949 - AgustusLihat Sumbernya
Dikirim
:
34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu