Berita >> Nasional >> Hukum & Kriminal

Pernah Menggelembungkan Suara, Calon Anggota KPUD Langkat Disoal
BERITA - ksemar.wordpress.com - Tim Seleksi calon anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat diminta agar tidak meloloskan dua orang calon anggota KPU berinisial HR dan HS. Keduanya adalah anggota KPUD Langkat tahun 2003/2008 dan saat ini HS masih menjabat sebagai Ketua KPUD Langkat. Hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang diketuai oleh Drs. T. Ilham Saladin, NSP ini juga telah meloloskan keduanya hingga masuk dalam daftar 10 calon anggota KPUD Langkat periode 2008/2013 Hal ini dinyatakan Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut Togar Lubis kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/11) di Stabat. Alasannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 036/PHPU.C1-II/2004, KPU Langkat telah melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik peserta pemilu sehingga merugikan partai politik lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lihat Sumbernya
Dikirim: 34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu
Pengirim: ksemar
Kirim ke Teman: Kirim ke teman
Kategori: HUKUM & KRIMINAL
Tag: Korupsi, Hukum Dan Kriminal, Hukum, Sex, Polri, Kpk, Selingkuh, Pejabat Korupsi, Curhat, Lintas Berita
Sortir: Sortir

  Setting   Tutup Komentar   Sensor  

 
Kamu bisa membalas pesan yang kamu terima disini. (kode HTML tidak diperbolehkan)


  Pesan akan segera ditampilkan setelah proses kirim.
 

Berita Terkait

286  Aneh, PU Langkat Timbun Jalan Yang Sudah ...
285     Diduga Curi Getah, Hansip ...
288     Oh..Dunia, Seorang Ibu Dan Anaknya Bawa 9 Kg ...
284     Mengkorupsi Hak Kesehatan Warga « K-SEMAR ...
283     Pelayanan Kesehatan, Hal “MENAKUTKAN” ...