BERITA - ksemar.wordpress.com -
Tim Seleksi calon anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat diminta agar tidak meloloskan dua orang calon anggota KPU berinisial HR dan HS. Keduanya adalah anggota KPUD Langkat tahun 2003/2008 dan saat ini HS masih menjabat sebagai Ketua KPUD Langkat. Hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang diketuai oleh Drs. T. Ilham Saladin, NSP ini juga telah meloloskan keduanya hingga masuk dalam daftar 10 calon anggota KPUD Langkat periode 2008/2013
Hal ini dinyatakan Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut Togar Lubis kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/11) di Stabat. Alasannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 036/PHPU.C1-II/2004, KPU Langkat telah melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik peserta pemilu sehingga merugikan partai politik lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Lihat Sumbernya
Dikirim
:
34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu