BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
MAKASSAR, JUMAT- Mantan anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muslimin Ujang Pallira (PPP) dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar, Jumat (5/9) siang tadi.Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, pria kelahiran Belopa yang telah berusia 51 tahun itu diangkut ke rutan sebelum salat Jumat. Ia langsung ditempatkan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Rutan Makassar.Muslimin adalah terdakwa kasus korupsi pemberian tunjangan perumahan dan uang kehormatan yang merugikan keuangan negara lebih Rp 1 miliar.Muslimin ditahan gara-gara dianggap mempersulit jalannya persidangan, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai terdakwa. Pada sidang pembacaan putusan sela yang mendudukkan 28 mantan anggota DPRD Luwu periode 1999-2004 pagi tadi, ia telat hadir lima menit.Pada hari Senin (1/9) lalu, mestinya ia hadir menjadi saksi untuk kasus sama yang mendudukkan mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang, mantan Sekda Luwu Andi Baso Gani, dan Kabag Keuangan M Sabila, sebagai terdakwa. Namun saat itu Muslimin tidak hadir dengan alasan sakit di Palopo.Majelis hakim kasus tersebut yang terdiri Syarifuddin Umar, Nawawi P, Indracahya, Kemal Tampubolon, dan Yulman, pun langsung membacakan surat penetapan penahanan terhadap Muslimin.Masa tahanan selama 30 hari, terhitung mulai Jumat (5/9) hingga 4 Oktober mendatang. Itu berarti pada Idul Fitri mendatang, terdakwa tidak bisa berkumpul bersama keluarganya di Luwu. Karena masih mendekam di rutan.Sebelum membacakan surat penetapan penahanan Muslimin, hakim terlebih dahulu membacakan putusan sela yang menolak eksepsi para terdakwa. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus tersebut.Muslim sempat mengajukan protes kepada majelis hakim. Namun majelis hakim tak menggubrisnya saat Muslimin mencoba mendekatinya. (Jumadi Mappanganro)