BERITA - blogirawan.blogspot.com -
1Prita Mulyasari harus membayar Rp 204 juta setelah Gugatan Banding RS Omni Dikabulkan
Kasus Prita Mulyasari telah memasuki babak yang baru. Kasus yang bermula dari curhatan Prita Mulyasari kepada teman-temannya itu, sekarang mengharuskan Prita Mulyasari untuk membaya ganti rugi kepada Pihak Omni International. Seperti banyak yang diberitakan di berbagai media bahwa Pengadilan Tinggi BantenLihat Sumbernya
dipopulerkan898 hari 3 jam yang lalu |
Oleh :
christiyono
1Prita Mulyasari harus membayar Rp 204 juta setelah Gugatan Banding RS Omni Dikabulkan
Kasus Prita Mulyasari telah memasuki babak yang baru. Kasus yang bermula dari curhatan Prita Mulyasari kepada teman-temannya itu, sekarang mengharuskan Prita Mulyasar
, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari dari gugatan Rumah Sakit Omni yang meminta membayar ganti rugi senilai Rp20 miliar, setelah Kasasi yang diajukan Prita Mulyasari diterima oleh MA.
Yo Sobat ManiaX!
Akhirnya usaha dan doa kita para pendukung Prita Mulyasari atas kebebasan mutlak untuk dirinya kini telah terkabul!
Ya, Prita Mulyasari resmi bebas kemarin sekitar pukul 11.45 siang di Pengadilan Tangerang, Banten setelah Majelis Haki
Di antaranya soal menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.“Coba yuk kita balik, seandainya terdakwanya RS Omni International dan kedua dokter itu, apakah mau berdamai kalau tidak ada kepastian akan bebas murni,” tuturnya. Sementara itu, j
Masih ingat dengan Prita Mulyasari. Seorang ibu yang tahun 2009 lalu kisahnya sempat menggembarkan baik dunia offline maupun online akibat “curhat” nya mengenai RS Omni melalui email. Kasus tersebut selesai setelah Mahkamah Agung, 29 September 2010 la