BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
JAKARTA, KAMIS - Sidang Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq ditunda hingga Senin (22/9) depan. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya, M Assegaf, ketika dihubungi .com.
"Seharusnya memang Senin dan Kamis. Tetapi sepertinya hakim ada kepentingan lain yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga sidang ditunda hingga Senin (22/9) minggu depan," ujarnya, Kamis (18/9).
Rizieq didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. "Rizieq sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Nurlini dalam sidang dakwaan Kamis (21/8).
Menurut dia, penghasutan dilakukan di depan jemaah pengajiannya di masjid Al-Ishlah, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Mei 2008. Rizieq menganjurkan orang lain untuk membubarkan Ahmadiyah serta meminta masyarakat memerangi Ahmadiyah.(BOB)