BERITA - hukum-kriminal.infogue.com -
Setelah satu kali absen, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akhirnya memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta. Bang Yos diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan blangko surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kendaraan bermotor yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.
"Ada 15 pertanyaan yang kita ajukan dan dia diperiksa sebagai ketua Persija," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta M Yusuf di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
Sutiyoso diperiksa sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB. Jaksa penyidik menanyakan kepada Sutioso seputar adanya dugaan aliran dana SKPD ke Persija.
"Untuk sementara sudah cukup keterangannya. Kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Sutiyoso diperiksa singkat selama 1 jam karena akan terbang ke Palembang. "Saat ini Sutiyoso diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pujo," kata Yusuf.
Sutiyoso sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 24 Juni 2008. Namun Sutiyoso absen ln tengah bertugas ke luar kota.
2 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deden Supriyani yang kasusnya telah dimajukan ke meja hijau, dan rekanan Dispenda DKI Jakarta, Pujo Cahyono.